Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Ancam DPR Tak Bahas Omnibus Law Di Tengah Corona, Kalau Ngeyel Buruh Akan Turun Ke Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 29 Maret 2020, 20:27 WIB
KSPI Ancam DPR Tak Bahas Omnibus Law Di Tengah Corona, Kalau Ngeyel Buruh Akan Turun Ke Jalan
Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL
rmol news logo Rencana DPR RI yang akan menggelar rapat paripurna yang kemungkinan akan membahas omnibus lawa RUU Cipta Kerja pada 30 Maret ditentang serikat buruh.

Jika DPR tetap membahas RUU tersebut, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan kembali turun ke jalan.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemik corona,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (29/3).

Alih-alih membahas soal omnibus law, ia meminta agar DPR fokus mengatasi pandemik virus corona yang saat ini terus berkembang. Said Iqbal mengingatkan, ratusan ribu buruh saat ini terancam PHK akibat adanya virus dari Wuhan, China ini.

Gelombang PHK tersebut dipicu 4  faktor. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak serta indeks saham gabungan.

Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan virus corona lebih urgent dibanding omnibus law.

"DPR RI dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya hargga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi  industri yang terdampak,” jelasnya.

Agenda pembahasan omnibus law cipta kerja di tengah Covid-19 juga dianggap melukai hati para buruh.

"Sekali lagi, KSPI meminta agar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut didrop dari Prolegnas Tahun 2020," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA