Ketua DPR Puan Maharani mengurai bahwa rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi. Terutama agar bisa membantu pemerintah menangani wabah Covid-19.
“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,†tegas Puan kepada wartawan.
Ketua DPP PDIP itu menjelaskan bahwa di masa persidangan III, DPR akan fokus pada penanganan wabah virus Covid-19. DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah Corona, terutama dampak sosial ekonominya.
“Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya,†ujarnya.
Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menambahkan, DPR juga akan memberikan dukungan penanganan pandemik virus Covid-19 melalui fungsi-fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan mau pun ekonomi.
Nantinya persidangan akan mematuhi protokol pencegahan pandemik Covid-19, maka rapat paripurna disesuikan dengan anjuran
physical distancing.
Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan 3 pimpinan DPR, 9 ketua fraksi dan ketua-ketua AKD.
Ada pun anggota- anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference.
“Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,†tutur Puan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: