Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Intan Fauzi: Saatnya Pemerintah Tegas Demi Keselamatan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 30 Maret 2020, 11:15 WIB
Intan Fauzi: Saatnya Pemerintah Tegas Demi Keselamatan Rakyat
Intan Fauzi/Net
rmol news logo UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk segera melakukan karantina wilayah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dengan menerapkan aturan itu, pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan karantina wilayah.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

"Sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu karantina wilayah," kata Intan Fauzi.

Menurutnya, pemerintah mesti segera melakukan langkah tersebut mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah-wilayah di luar Jakarta yang menjadi epicentrum penyebaran Covid-19.

Adapun mengenai imbauan yang dikeluarkan pemerintah, Intan Fauzi menilai hal itu terkadang tidak diindahkan oleh masyarakat.

"Berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat," tutur politisi PAN itu.

Intan Fauzi mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan prioritas di atas segalanya yang mesti dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah mesti segera melakukan langkah karantina wilayah sebelum Covid-19 ini semakin menyebar.

"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA