Dengan menerapkan aturan itu, pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan karantina wilayah.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
"Sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu karantina wilayah," kata Intan Fauzi.
Menurutnya, pemerintah mesti segera melakukan langkah tersebut mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah-wilayah di luar Jakarta yang menjadi epicentrum penyebaran Covid-19.
Adapun mengenai imbauan yang dikeluarkan pemerintah, Intan Fauzi menilai hal itu terkadang tidak diindahkan oleh masyarakat.
"Berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat," tutur politisi PAN itu.
Intan Fauzi mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan prioritas di atas segalanya yang mesti dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah mesti segera melakukan langkah karantina wilayah sebelum Covid-19 ini semakin menyebar.
"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: