Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Hukum Unas: Ada Dugaan Pemerintah Pusat Abaikan Karantina Wilayah Karena Takut Terbebani Jaminan Kebutuhan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Maret 2020, 13:00 WIB
Pengamat Hukum Unas: Ada Dugaan Pemerintah Pusat Abaikan Karantina Wilayah Karena Takut Terbebani Jaminan Kebutuhan Rakyat
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Pemerintah Pusat terkesan sengaja mengabaikan atau membiarkan karantina wilayah yang dilakukan Pemerintah Daerah karena takut terbebani memberikan jaminan kebutuhan dasar masyarakat.

Hal itu merupakan respons setelah lambannya Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah di daerah yang berstatus zona merah pandemi Coronavirus disease atau Covid-19.

Sehingga, banyak pemerintah daerah yang terlebih dahulu melakukan karantina wilayah tanpa dasar hukum yang seharusnya merupakan tanggungjawab pemerintah pusat.

"Iya ada indikasi kesana, yakni ada dugaan pemerintah mengabaikan karantina wilayah, dikarenakan takut terbebani jaminan kebutuhan dasar masyarakat," ucap pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Saiful Anam melanjutkan, seharusnya Pemerintah Pusat benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Sehingga tidak membiarkan pemerintah daerah untuk mengambil sikat sendiri-sendiri.

"Pemerintah Pusat jangan takut terbebani tanggung jawab untuk pemenuhan jaminan kebutuhan dasar manusia selama masa karantina, karena nyawa masyarakat lebih penting dari segalanya termasuk perekonomian negara," tegasnya.

Bahkan kata Saiful Anam, Presiden Jokowi juga harus menghentikan seluruh proyek infrastruktur termasuk Omnibus Law agar tetap fokus pada penuntasan penyebaran Pagebluk Covid-19 di Indonesia.

"Iya seharusnya Presiden menghentikan seluruh proyek infrastruktur termasuk Omnibus Law, Presiden harus memfokuskan pada penuntasan penyebaran Covid-19 yang sangat dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA