Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

YLBHI Desak DPR Batalkan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 30 Maret 2020, 13:30 WIB
YLBHI Desak DPR Batalkan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua YLBHI, Asfinawati/Net
rmol news logo Ketua YLBHI, Asfinawati, mendesak DPR RI untuk segera membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada masa sidang III yang bakal dimulai pekan ini secara virtual.

Pernyataan tersebut dilontarkan Asfinawati lewat akun media sosialnya, Senin (30/3).

Asfinawati meminta anggota dewan mampu dan memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi wabah Covid-19.

“Termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin,” ujar Asfinawati.

Pihaknya juga meminta agar DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan pemerintah yang memperparah kerentanan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

“Termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemik Covid-19,” katanya.

Selain itu, DPR juga diminta bersama pemerintah memotong dan merelokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat dari bahaya wabah virus asal Wuhan, China, ini.

"Termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN, untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin,” tambahnya.

Guna mencegah penyebaran virus corona, DPR diminta untuk memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai Covid-19 secara akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM.

“Mendorong pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi dampak gender dan memastikan bahwa penanganan Covid-19 tidak melanggengkan ketidakadilan gender,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA