Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Relaksasi Kredit Yang Dijanjikan Jokowi Diutamakan Untuk Yang Positif Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 30 Maret 2020, 13:58 WIB
Relaksasi Kredit Yang Dijanjikan Jokowi Diutamakan Untuk Yang Positif Corona
Fadjroel Rachman/Net
rmol news logo Relaksasi kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo lebih diutamakan kepada warga yang sudah dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

Relaksasi kredit itu sudah diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan, sasaran utama penerima POJK tersebut adalah individu yang telah dinyatakan positif corona, baik yang telah isolasi di rumah sakit dan yang melakukan isolasi mandiri.

Dengan demikian, jelas Fadjroel, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (31/3).

Debitur akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online. Kedua, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Setelah itu yang ketiga, bank akan membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," demikian Fadjroel Rachman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA