Hal itu diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Ansori Siregar, saat Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/3).
"Mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang lebih cepat dan tepat melawan Covid-19 ini. Pertama pelaksanaan Karantina Wilayah atau
Lockdown untuk daerah zona merah," ujar Ansori Siregar.
Menurut Ansori, keselamatan warga negara sangat dan jauh lebih berarti dari apapun. Terlebih, kebijakan tegas yang mesti diambil oleh pemerintah itu telah diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ansori menegaskan, UU tersebut bisa dijadikan landasan hukum oleh pemerintah untuk melakukan Karantina Wilayah.
"UU nomor 6 tahun 2018 bisa dilaksanakan untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: