Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurangi Kapasitas Lapas Untuk Cegah Covid-19, PPP Usul RUU Pemasyarakatan Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 30 Maret 2020, 18:15 WIB
Kurangi Kapasitas Lapas Untuk Cegah Covid-19, PPP Usul RUU Pemasyarakatan Disahkan
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan/Net
rmol news logo Fraksi PPP DPR RI memastikan kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas di mana jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada.

“Kapasitas di Lapas atau Rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan Lapas baru untuk menampung napi atau tahanan,” ujar Ketua Fraksi PPP, Amir Uskara kepada wartawan, Senin (30/3).

Kapasitas Lapas itu, kata Amir, sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan sudah disahkan oleh DPR.

Sebagaimana diketahui, RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode lalu. Namun karena ada sejumlah desakan, pembahasan RUU ini tertunda.

“Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI,” ujar legislator asal Sulawesi Selatan ini.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, bahwa pengurangan kapasitas Lapas dan Rutan ini semakin penting saat ini mengingat virus corona sedang mewabah saat ini.

Virus ini semakin mudah menular pada kerumunan masyarakat. Sehingga kapasitas di Lapas dan Rutan yang berlebih perlu segara dikurangi.

“Agar wabah Covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatuf alur keluar masuk Lapas dan Rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” jelasnya.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Sementara itu, lanjutnya, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di Lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden terhadap narapidana.

"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA