Kebijakan tersebut yakni terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing (jaga jarak aman), serta kemungkinan penetapan keadaan darurat sipil, jika penyebaran virus corona semakin melonjak.
Apa yang disampaikan Fadjroel Rachman ini ditanyakan kembali kepada Ketua Pelaksana Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3).
"Masalah darurat sipil, apa konsekuensinya, bagaimana aturannya dan pertimbangan? Jadi sudah dilakukan social distancing tadi," kata Doni Monardo.
Akan tetapi terkait persoalan darurat sipil, Doni Monardo mengatakan hal itu masih akan dibahas oleh sejumlah pakar hukum.
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko yang besar," ungkap Doni Monardo.
"Dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," sambungnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) ini menyatakan, pemerintah masih mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk displin menerapkan social distancing (pembatasan sosial).
"Sekali lagi, dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan," kata Doni Monardo.
"Sekali lagi, peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," ucapnya menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: