Mengenai keeputusan ini, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, status tersebut merujuk pada tiga dasar.
Diantaranya adalah, Undang-Undang 24/2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang 6/2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar 23/1959 tentang keadaan bahaya.
"Sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," kata Doni Monardo seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (30/3).
Meski telah menetapkan pembatasan sosial skala besar, Doni Monardo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.
"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," tutur Doni.
Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemik Covid-19.
"Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini," pungkas Doni Monardo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: