Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Perbedaan Karantina Wilayah (Pasal 55) Dan Pembatasan Sosial (Pasal 59) UU 6/2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 30 Maret 2020, 19:56 WIB
Ini Perbedaan Karantina Wilayah (Pasal 55) Dan Pembatasan Sosial (Pasal 59) UU 6/2018
Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/Net
rmol news logo Dalam rangka menangani wabah virus corona baru atau Covid-19 yang makin meluas, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Hal itu pun sekaligus menepis desakan sejumlah pihak yang meminta kebijakan lockdown atau karantina wilayah.

Melihat sikap presiden ini, Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon melihat pemerintah seakan lepas tanggung jawab.

“Tega sekali Anda, Pak (Jokowi), dengan memilih pembatasan sosial (Pasal 59) pemerintah tak punya tanggung jawab atas kebutuhan dasar banyak orang,” sindir Jansen melalui akun Twitternya, Senin (30/3).

Hal itu, kata Jansen tentu berbeda jika menerapkan karantina wilayah sebagaimana dalam Pasal 55 UU 6/2018. Dalam pasal tersebut, pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan dasar, pasokan makan dan minuman, pakaian hingga perlengkapan domestik rumah tangga.

“Sudah kebutuhan tidak dijamin, privasi mau dimasukin lagi. Ini perang lawan wabah Pak, bukan rakyat sendiri,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA