Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Tetapkan Status PSBB, Jokowi Terkesan Lari Dari Tanggungjawab Penuhi Kebutuhan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Maret 2020, 20:16 WIB
Hanya Tetapkan Status PSBB, Jokowi Terkesan Lari Dari Tanggungjawab Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Ubedillah Badrun/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo seharusnya menetapkan karantina wilayah bukan hanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat pandemik virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengatakan, keputusan pemerintah pusat memberlakukan PSBB terkesan ingin menghindari tanggung jawab untuk melakukan karantina wilayah.

Hal itu dapat terlihat pernyataan Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman yang menyebut melakukan PSBB dan berpeluang menuju darurat sipil.

"Presiden terkesan lari dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya bukan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam UU 6/2018," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Karena kata Ubedilah, langkah yang diambil setelah PSBB adalah karantina wilayah.

"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan PSBB adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," tegas Ubedilah.

Sehingga kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel Rachman merupakan pernyataan yang keliru.

"Jadi informasi dari Fajroel Rachman itu keliru, lompat dari PSBB ke darurat sipil. Harusnya karantina wilayah, bukan darurat sipil," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA