Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Berikan Tiga Opsi Waktu Pilkada, Paling Lama Ditunda 12 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 30 Maret 2020, 20:26 WIB
KPU Berikan Tiga Opsi Waktu Pilkada, Paling Lama Ditunda 12 Bulan
Gedung KPU/Net
rmol news logo Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Senin sore tadi (30/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Opsi A, jika penundaan selama tiga bulan, maka pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).

Lalu Opsi B, bila penundaan dilakukan selama enam bulan, maka pilkada diselenggarakan tanggal 17 Maret 2021.

Adapun Opsi C menunda pelaksanaan pilkada selama satu tahun atau 12 bulan, menjadi tanggal  29 September 2021.

Komisioner KPU Pramono U. Tantowi kepada redaksi mengatakan, pada prinsipnya semua pihak, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda.

Namun belum sampai pada kesimpulan ditunda sampai kapan.

“Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, Pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya,” ujar Pramono.

Selain itu, semua pihak juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan karena memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR RI secara intensif. Padahal di saat bersamaan ada aturan mengenai social distancing.

“Ketiga, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” demikian Pramono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA