Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Darurat Sipil, Rizal Ramli: Aneh Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 30 Maret 2020, 22:10 WIB
Wacana Darurat Sipil, Rizal Ramli: Aneh Luar Biasa
DR. Rizal Ramli/Ist
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah menyimpulkan bahwa format untuk menghadapi virus baru corona atau Covid-19 ini adalah dengan pembatasan sosial skala besar (PSSB).

Dalam keterangannya sore tadi (Senin, 30/3), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo, mengatakan bahwa PSSB itu mengacu kepada tiga dasar hukum, yaitu UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Pengunaan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya itu disesalkan kelompok masyarakat sipil. Selain dianggap tidak menjawab persoalan, penggunaan UU itu dianggap sebagai ekspresi dari keinginan pemerintah memberangus demokrasi.

Ekonom senior dan mantan Menko Maritim dan Sumber Daya Dr. Rizal Ramli termasuk yang kaget mendengar Presiden Jokowi mempertimbang status darurat sipil.

Menurut Rizal yang punya hubungan baik dengan Jokowi, ini adalah hal yang luar biasa.

Dalam twitnya, ia menyenggol akun Twitter Presiden Jokowi.

“Wah aneh luar biasa, opo toh Presiden
@jokowi?” tanya Rizal.

“Rakyat sedang darurat kesehatan, darurat takut ndak makan, darurat kepercayaan, kok ujuk2 mau darurat sipil?” tanya dia lagi.

Dia mempertanyakan, apakah itu adalah alat untuk mempertahankan kekuasaan.

“Ampun deh,” demikian Rizal Ramli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA