Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ubedilah Badrun: Presiden Jokowi Masih Ragu Untuk Karantina Wilayah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Maret 2020, 23:33 WIB
Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ubedilah Badrun: Presiden Jokowi Masih Ragu Untuk Karantina Wilayah
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo terkesan ragu untuk memutuskan karantina wilayah disaat wabah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, keraguan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi disampaikan Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman yang menyatakan pemerintah menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dan kekarantinaan kesehatan.

Bahkan, ketika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil.

"Pernyataan tersebut secara komunikasi politik terlihat tidak meyakinkan. Apa yang tidak meyakinkan itu? Tidak menyebutkan karantina wilayah. Tetapi pembatasan sosial skala besar kekarantinaan kesehatan dan darurat sipil," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Seharusnya, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, Presiden Jokowi terlebih dahulu menetapkan karantina wilayah setelah pembatasan sosial berskala besar.

"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," jelas Ubedilah.

Karantina wilayah sendiri, kata Ubedilah, terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, 54 dan 55 UU 6/2018.

Dimana, pada Pasal 53 Ayat 1 berbunyi "Karantina wilayah merupakan bagian respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat". Pasal 53 Ayat 2 berbunyi "Karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut".

Selanjutnya pada Pasal 54 Ayat 1 berbunyi "Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum karantina wilayah". Pasal 54 Ayat 2 berbunyi " Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina".

Pasal 54 Ayat 3 berbunyi "Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina". Pasal 54 Ayat 4 berbunyi "Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit".

Sedangkan Pasal 55 Ayat 1 berbunyi "Selama dalam karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat". Dan Pasal 55 Ayat 2 berbunyi "Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA