Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyusul rencana Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit.
"OJK tidak punya hak paksa untuk menurunkan bunga bank dan meminta kelonggaran pembayaran cicilan pinjaman ke pada perbankan dan industri keuangan non bank," ujar Arief kepada wartawan, Senin (30/3).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memberikan kelonggaran cicilan bagi debitur atas kredit seiring wabah virus corona yang kian meluas.
Relaksasi tersebut, dikatakan Presiden Jokowi, terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
Arief mengingatkan bahwa debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar menjadi penopang utama perbankan dan industri non bank.
"Jumlah debitur dengan pinjaman di bawah Rp 10 milyar justru di perbankan dan industri non perbankan adalah yang paling mayoritas. Kalau engga percaya, cek aja sendiri," katanya.
Jika kebijakan relaksasi itu dipaksakan, sambungnya, akan menjadi bom waktu bagi masa depan perbankan jika nasabah tidak membayarkan cicilannya.
"Yang ada akan boncos dunia perbankan dan industri keuangan non bank kalau ngikuti himbauan Presiden Joko Widodo," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: