Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

4 Alasan Perppu Keadaan Bahaya Tidak Cocok Jadi Pegangan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 31 Maret 2020, 08:59 WIB
4 Alasan Perppu Keadaan Bahaya Tidak Cocok Jadi Pegangan Jokowi
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Opsi darurat sipil yang dipilih Presiden Joko Widodo memunculkan tanda tanya besar publik, termasuk anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ini lantaran sebelumnya pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kebijakan lockdown sedang digodok pemerintah.

“Dengan adanya opsi baru ini, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Sementara, masyarakat sedang menunggu kebijakan yang dianggap dapat memutus penyebaran virus corona di Indonesia,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (31/3).

Saleh mengatakan pilihan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil berdasarkan Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya kuranglah tepat. Diapun mengurai beberapa alasan perppu tersebut kurang pas dijadikan dasar.

“Pertama, kelahiran perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respon terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal,” katanya.

Kedua, lanjut Saleh, perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Karena itu, jika perppu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.

Ketiga, perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam. Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian.

Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). UU tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

”Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA