Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Militer: Darurat Sipil Itu Pilihan Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Maret 2020, 10:11 WIB
Pengamat Militer: Darurat Sipil Itu Pilihan Terakhir
Pengamat militer, Al Araf/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo bersikeras tidak melakukan opsi karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran virus corona. Padahal sebagian besar wilayah Indonesia telah diserang wabah yang berasal dari Kota Wuhan, China, itu. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas pada Senin kemarin (30/3).

Jokowi menegaskan, kebijakan yang diambil adalah penerapan pembatasan sosial berskala besar. Bila perlu, penerapan darurat sipil akan dilakukan sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

Pengamat militer, Al Araf menjelaskan, kalau karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar itu berjalan efektif tanpa ada kekacauan, kerusuhan sosial, serta hasilnya baik, maka pemerintah tidak perlu menerapkan status darurat sipil.

Apalagi, berdasarkan UU No 6/2008, sebenarnya pemerintah dapat melakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.

"Dengan melakukan dua hal itu, pemerintah sebenarnya dapat melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat dengan menutup sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan lainnya," terang Al Araf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pemaksaan dengan mengedepankan pendekatan keamanan oleh kepolisian dalam menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar itu.

Namun demikian, jika menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar, maka pemerintah perlu menyiapkan kebutuhan pangan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan realokasi APBN minimal Rp 350 triliun.

"Anggaran APBD di daerah juga perlu dialokasikan untuk mengatasi corona. Pada saat bersamaan dukungan ke tenaga medis, rumah sakit dan rumah sakit darurat perlu dilakukan secara baik," kata Direktur Imparsial itu.

Untuk status darurat sipil, Al Araf menyatakan, hal tersebut bisa diberlakukan sebagai pilihan terakhir. Kalau situasi dan kondisi keamanan sudah terjadi kekacauan berupa penjarahan hingga kerusuhan sosial.

Sementara, untuk kondisi saat ini masih terbilang aman. Belum ada kerusuhan massal, penjarahan, dan konflik sosial. Sehingga pemerintah belum perlu menerapkan status darurat sipil saat ini.

"Saat ini pemerintah sebaiknya menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar yang lebih efektif," tegasnya.

Terakhir, Al Araf menyampaikan bahwa dalam mengatasi corona ini peran serta masyarakat menjadi penting. Masyarakat harus melakukan social distancing itu secara konsisten.

Masyarakat juga perlu membangun solidaritas sosial antarmasyarakat untuk saling membantu di antara mereka dalam berbagai hal, baik saling membantu dalam dukungan kebutuhan makan, bantuan kesehatan, dan lainnya.

"Tanpa solidaritas yang kuat dan kepatuhan kepada social distancing, upaya mengatasi corona sulit dilakukan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA