Penegasan itu sebagaimana disampaikan Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman kepada wartawan Senin malam (30/3). Menurutnya, permintaan Anies secara otomatis ditolak pemerintah pusat seiring kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Itu otomatis ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah menerapkan isolasi terbatas di wilayah RT, RW atau desa.
Sementara untuk tingkat yang lebih besar, sambungnya, kewenangan ada di tangan Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Jokowi tidak memilih opsi
lockdown atau karantina wilayah.
Tidak hanya itu, PP Karantina Wilayah yang sempat disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD juga belum dibahas oleh presiden dalam rapat terbatas (Ratas) kemarin. Ratas hanya membahas mengenai pemberlakuan PSBB yang diikuti darurat sipil dan aturan mengenai mudik.
"Yang dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik lebaran," urainya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: