Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Omnibus Law Dan Darurat Sipil, KSPI Minta Pemerintah Dan DPR Lakukan 8 Langkah Penting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 31 Maret 2020, 11:58 WIB
Tolak Omnibus Law Dan Darurat Sipil, KSPI Minta Pemerintah Dan DPR Lakukan 8 Langkah Penting
Presiden KSPI, Said Iqbal, tetap tegas menolak Omnibus Law dan Darurat Sipil yang akan merugikan rakyat/Net
rmol news logo Di tengah kondisi masyarakat yang dilanda kecemasan menghadapi wabah corona, ternyata DPR RI berupaya segera kembali membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal ini terungkap melalui pernyataan Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa, saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (30/3). Saan Mustopa menyebutkan, kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji surat presiden terkait Omnibus Law, baik perpajakan dan cipta kerja, mungkin akan jauh lebih baik untuk mulai dibahas kembali. Bisa diberikan ke fraksi atau komisi, untuk antisipasi pasca-Covid-19.

Pernyataan Saan Mustopa itu disesalkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, tipikal anggota DPR semacam ini hanya mementingkan kelompok tertentu. Tidak punya empati kepada masyarakat yang sedang fokus menghadapi Covid-19. Begitu pula dengan penolakan elemen masyarakat, terutama kaum buruh, terhadap Omnibus Law.

"Kami lebih menghargai pernyataan pimpinan DPR yang menegaskan pada masa sidang ketiga ini akan fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan berkenaan dengan penanganan Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," kata Said Iqbal, melalui keterangannya, Selasa (31/3).

"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak Omnibus Law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemik corona," imbuhnya.

KSPI justru berharap DPR dan Pemerintah fokus terhadap pencegahan penyebaran corona. Termasuk menyiapkan sejumlah langkah strategis agar tidak terjadi PHK massal saat pandemik corona maupun setelah wabah ini selesai.

Menurut Said Iqbal, Omnibus Law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi di saat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemik corona. Karena sudah jelas, Omnibus Law tidak dipersiapkan untuk mengantisipasi Covid-19.

Oleh karena itu, KSPI meminta DPR fokus pada tiga hal yang jauh lebih penting dibanding membahas Omnibus Law yang jelas sudah ditentang oleh banyak pihak. Yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kaum buruh yang sampai saat ini belum diliburkan.

Kedua, tetap menjaga daya beli buruh dengan cara membayar upah dan THR seratus persen agar buruh tidak makin terpuruk. Dan ketiga, mengantisipasi Darurat PHK yang sudah mulai terjadi. Karena PHK kini sudah terjadi di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang.

Nah, ketimbang membahas usulan Saan Mustopa tentang Omnibus Law ataupun rencana darurat sipil, KSPI menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan 8 langkah.

Yaitu meliburkan pekerja, membayar upah dan THR secara penuh kepada buruh termasuk yang diliburkan, mengendalikan nilai tukar rupiah, juga membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku.

Kemudian memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada masyarakat kecil dan buruh yang dirumahkan, memberikan insentif kepada industri yang terdampak pandemik corona, menurunkan harga BBM premium dan harga gas industri, dan BPJS Ketenagakerjaan ikut mengeluarkan dana untuk membantu penanganan pandemik corona.

Tak hanya tetap melakukan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Ciptaker, KSPI dan buruh Indonesia juga menolak keras pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi pandemik corona. Seharusnya, pemerintah melakukan karantina wilayah atau memperluas social distancing sebagaimana diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan malah memberlakukan darurat sipil, dengan melepas tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dibatasi pergerakannya.

"Saat ini yang dibutuhkan rakyat bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan, untuk mendisiplinkan sosial distancing sebagaimana yang dimaksud pemerintah, dengan tetap membayar upah dan THR buruh secara penuh 100 persen," tegas Said Iqbal.

"Sekali lagi, KSPI menolak kebijakan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil juga tolak Omnibus Law untuk dibahas di DPR. Bila perlu Omnibus Law didrop dari prolegnas prioritas. Kami juga mendukung langkah social distancing pemerintah, tapi berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA