Begitu kata mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diikuti darurat sipil. Sebab, landasan yang dipakai adalah Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, bukan menggunakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Saya sebetulnya sudah memberikan beberapa kali sinyal bahwa kerangka keputusan, yang harus dibuat di Indonesia itu, pada dasarnya harus tetap tunduk kepada konstitusi,†ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3).
Jika menggunakan UU 6/2018 yang sudah mempertimbangkan aspek kekinian seperti otonomi daerah, wilayah kepulauan, dan fakta-fakta presidensialisme Indonesia, maka pemerintah daerah maupun pusat bisa berkolaborasi dengan baik.
Menurutnya, adanya otonomi daerah sebenarnya sudah cukup dalam menghadapi virus mematikan asal China tersebut. Asalkan, perlengkapan yang dimiliki sudah memadai.
“Yang penting adalah kesadaran pemerintah untuk mengelola otonomi, sebab otonomi itu membuat pemimpin di daerah itu , bahkan kepala desa pun dalam level tertentu dia memiliki otonomi. Dalam hal ini, penting untuk didorong koordinasi secara rutin,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: