Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Darurat Sipil, Walhi: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Darurat Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Maret 2020, 13:50 WIB
Bukan Darurat Sipil, Walhi: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Darurat Kesehatan
Jenazah pasien corona yang meninggal/Net
rmol news logo Di tengah wabah virus Corona baru (Covid-19) yang kian meluas, Pemerintah seharusnya segera menetapkan Darurat Kesehatan bukan malah menetapkan Darurat Sipil seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Senin Kemarin (30/3).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  menilai Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir. Oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan saat ini.

"Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga," ujar Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi Wahyu A Perdana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada dalam otoritas kesehatan, bukan malah dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.

Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

"Negara harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," jelasnya.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Selain itu, perlu juga menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU 6/2018 dimana Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan Ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kebutuhan hidup harian dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial


"Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa dirinya keluar dari pandemi ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara," pungkas Wahyu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA