Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Satu Pasal Perppu Darurat Sipil Yang Relevan Dengan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Maret 2020, 14:08 WIB
Hanya Satu Pasal Perppu Darurat Sipil Yang Relevan Dengan Covid-19
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Net
rmol news logo Pemerintah gagal paham menyikapi pandemik virus corona dengan menggunakan darurat sipil. Sebab darurat sipil yang mengacu pada Perppu 23/1959 isinya sudah tidak relevan dengan kondisi darurat Covid-19.

"kalau dibaca secara keseluruhan, perppu tersebut sudah tidak relevan lagi. Hanya di Pasal 19 yang katakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah, yang lain sudah tidak relevan," kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menjabarkan, kebijakan darurat sipil juga seharusnya melibatkan banyak instrumen. Mulai dari menteri hingga syarat-syarat mutlak sebuah wilayah bisa dikatakan darurat sipil, seperti keadaan darurat perang, darurat keamanan, serta negara bahaya dari bencana alam.

"Saya pikir ini (kondisi saat ini) enggak seperti itu. Dalam konteks itu (darurat sipil) jauh," sambung Habiburokhman.

Oleh karenanya, ia lebih sepakat pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.

"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA