"kalau dibaca secara keseluruhan, perppu tersebut sudah tidak relevan lagi. Hanya di Pasal 19 yang katakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah, yang lain sudah tidak relevan," kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menjabarkan, kebijakan darurat sipil juga seharusnya melibatkan banyak instrumen. Mulai dari menteri hingga syarat-syarat mutlak sebuah wilayah bisa dikatakan darurat sipil, seperti keadaan darurat perang, darurat keamanan, serta negara bahaya dari bencana alam.
"Saya pikir ini (kondisi saat ini) enggak seperti itu. Dalam konteks itu (darurat sipil) jauh," sambung Habiburokhman.
Oleh karenanya, ia lebih sepakat pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.
"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: