Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Karantina Tidak Didesain Hadapi Situasi Seperti Wabah Covid-19, Perppu Karantina Wilayah Harus Diterbitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Maret 2020, 14:14 WIB
UU Karantina Tidak Didesain Hadapi Situasi Seperti Wabah Covid-19, Perppu Karantina Wilayah Harus Diterbitkan
Taufikurahman/Net
rmol news logo Guna mencegah penyebaran  Coronavirus disease (Covid-19) semakin meluas, sejumlah pihak terus mendesak agar Pemerintah segera melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Terkait hal ini, Politisi Partai Demokrat Taufiqurrahman menjelaskan, secara pengertian lockdown dapat diartikan larangan untuk orang-orang keluar atau masuk ke suatu area karena keadaan darurat.

Setelah memperoleh pengertian, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berhak menetapkan status lockdown tersebut? Kegiatan apa yang dilakukan selama lockdown? Siapa penanggungjawabnya? Lembaga apa yang terlibat dan bagaimana koordinasinya? Bagaimana hak dan kewajiban orang-orang yang di lockdown? Serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Menurutnya, jika lockdown diambil sebagai salah satu cara mencegah penyebaran atau menahan laju penyebarannya, maka untuk Indonesia sistem hukumnya belum bisa memberikan dasar yang kuat dan implementatif terkait pelaksanaan lockdown ini.

"Karantina Wilayah sebagaimana yang dimaksud UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, memiliki kemiripan dengan pengertian lockdown. Tapi persoalannya materi UU ini setelah saya pelajari tidak didesain untuk menghadapi situasi seperti permasalahan Wabah Covid-19 sekarang ini," jelas Taufiqurrahman kepada Redaksi, Selasa (31/3).

Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini melanjutkan, jika membaca Pasal 49 ayat 3 UU Kakes ini, yang menetapkan status Karantina Wilayah berada di level Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

Kendati begitu kewenangannya pasti akan sangat terbatas terkait fungsi koordinasi dan otoritasisasi dengan Kementerian lain dan atau Kepala-kepala Daerah, termasuk juga penggunaan kekuatan bersenjata, penegakan hukum, keuangan, dan lain-lain

"Jadi solusi dari saya adalah jika dianggap Karantina Wilayah salah satu jalan yang baik untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran Pandemik Covid-19, maka buatlah Perppu Karantina Wilayah segera dikarenakan alasan situasi yang sangat mendesak," jelas Taufiqurrahman.

Nantinya di dalam Perppu tersebut dapat diatur terkait apa saja yang dimaksud dengan karantina wilayah, Levelnya apa saja. Sebagai contoh bisa saja dimulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan sampai level Negara atau tergantung obyek wilayah apa yang mau di karantina.

"Masing-masing tingkatan siapa yang berhak menetapkan? Tanggung jawabnya pemerintah seperti apa? Hak dan Kewajiban Rakyat yang dikarantina seperti apa? Tugas masing-masing lembaga apa? Penegakan hukum bagaimana? Dan lainnya," sambung Taufiqurrahman.

"Karantina Wilayah ini bukan hanya diperuntukkan karena masalah kesehatan semata, bisa jadi karena penyebab atau faktor lain yang mengharuskan suatu area di karantina," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA