Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saleh Partaonan Daulay: Penggunaan Darurat Sipil Bertentangan Dengan Asas Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Maret 2020, 15:19 WIB
Saleh Partaonan Daulay:  Penggunaan Darurat Sipil Bertentangan Dengan Asas Hukum
Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Pemerintah dinilai telah mengesampingkan asas hukum terkait penerapan kebijakan darurat sipil untuk menangani wabah virus corona (Covid-19) di tanah air. Pasalnya, masih ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang lebih spesifik justru tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

Begitu kata anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (31/3).

"Penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini," kata Saleh Daulay.

Politisi PAN ini menyesalkan sikap yang diambil oleh pemerintah tersebut. Karena, pemerintah terkesan tidak ingin terbebani menanggung kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19 ini.

"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar," jelasnya.

Atas dasar itu, Saleh yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyarankan pemerintah sebaiknya menetapkan darurat kesehatan. Sebab, faktanya saat ini kesehatan masyarakat tengah darurat penyebaran Covid-19.

"Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian Saleh Daulay. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA