Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sahara Sembako Apresiasi Rencana Menteri Teten Beri Stimulus Ke Warung Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 31 Maret 2020, 15:32 WIB
Sahara Sembako Apresiasi Rencana Menteri Teten Beri Stimulus Ke Warung Kecil
Menteri Teten Masduki (tengah) dan Ketum Inkopi Sharmila (kanan)/Net
rmol news logo Pandemik virus corona telah berimbas pada sektor ekonomi, termasuk di tataran pedagang kecil atau kelontong yang menjual sembako. Hal ini tidak lain kaena adanya imbauan untuk berada di rumah dan mengurai aktivitas yang tidak perlu.

Begitu kata Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkopi) Sharmila yang khawatir dan prihatin atas dampak Covid-19.

“Masyarakat, dihadapkan pada situasi dilematis. Mereka dianjurkan untuk tetap berada di rumah. Namun di sisi lain harus memehuni kebutuhan hidup dan sembako sehari-hari,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (31/3).

Founder Sahara Sembako itu semakin prihatin lantaran tidak sedikit masyarakat yang memilih berbelanja daring (online) di retail-retail besar atau supermarket. Artinya, keberadaan warung kelontong semakin terancam.

Sebagai solusi, Sharmila mengajak masyarakat untuk sama-sama memberdayakan warung sembako kecil, melalui sembakosahara.com/pesan_online.

"Sistemnya online. Dan setiap transaksi konsumen ada sebagian keuntungan bagi warung kelontong tradisional. Sembako dikirim maksimal 3 hari setelah pembayaran," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi atas rencana Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki yang memberikan stimulus kepada UMKM, termasuk warung-warung kecil.

Dalam hal ini, dia menekankan bahwa komunitas Sahara siap untuk bersinergi.

"Mohon Pak Menteri (Teten Masduki), jika ada kesempatan untuk warung-warung binaan Sahara Sembako bisa diikutsertakan," jelas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA