Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 31 Maret 2020, 15:51 WIB
PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi
Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan darurat sipil memang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno turut meminta pemerintah untuk meneliti lebih lanjut dasar hukum yang digunakan dalam mengambil kebijakan. Ini lantaran Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dijadikan dasar darurat sipil dinilai sudah usang.

“Sudah banyak pasal yang harus disesuaikan dengan kondisi era reformasi,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (31/3).

Menurutnya, Perppu Keadaan Bahaya memang memberikan kewenangan yang besar kepada aparat keamanan untuk memaksa sipil. Khususnya di pasal 14 dan 15 yang masing terdiri dari tiga ayat.

“Memang harus diakui. Perppu 23/1959 dinilai memiliki "daya paksa" yang tinggi. Darurat Sipil diatur di Bab 2 dalam pasal 8 hingga 21, dan pasal 46,” terangnya.

Atas alasan itu, dia menilai bahwa hal yang paling bijaksana saat ini adalah semua orang berhenti berspekulasi dan menunggi Peraturan Pemerintah (PP) yang digodog pemerintah sebagai turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

“Jadi yang paling bijaksana adalah menunggu PP yang sedang dipersiapkan, merupakan penjabaran dari UU 6/2018, daripada berspekulasi tentang implementasi darurat sipil,” tutup anggota Komisi XI DPR itu.

Adapun pasal 14 ayat 1 Perppu 23/1959 berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa”.
 
Ayat 2 berbunyi,”pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.

Ayat 3 berbunyi,” pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Sedangkan pasal 15 ayat satu berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu”.
 
Ayat 2 berbunyi, “pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam".

Ayat 3 berbunyi, “terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA