Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Resmi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lewat Tiga Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Maret 2020, 16:11 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lewat Tiga Regulasi
Presiden Joko Widodo/Repro
rmol news logo Langkah pemerintah untuk menangani pandemik virus corona (Covid-19) telah diubah menjadi Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo salam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," sambungnya.

Lebih lanjut, presiden dua periode ini menjadikan tiga regulasi sebagai landasan hukum penerapan PSBB. Pertama adalah Undang-Undang 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Perppu dan Keppres.

"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," terang Jokowi.

Atas dasar hukum tersebut, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menaatinya. "Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di koridor UU, PP, dan Keppres," imbau Politisi PDIP ini.

"Polri juga dapat melakukan agar PSBB efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," demikian Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA