Politisi PDIP TB Hasanuddin menilai bahwa Perppu 23/1959 tentang Keadaan darurat tidak cocok dijadikan dasar. Sebab perppu dibuat saat situasi keamanan negara yang kala itu menganut demokrasi terpimpin dalam ancaman pemberontakan atau makar. Sehingga, sambungnya, membutuhkan tindakan kemiliteran.
“Waktu itu dalam keadaan bahaya, jadi keselamatan negara itu akan menjadi taruhan kalau tidak diperlakukan darurat sipil, atau darurat militer,†ujar TB Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).
Di dalam UU tersebut juga dijabarkan melarang orang-orang melakukan keramaian atau berkumpul, tapi dalam konteks ancaman terhadap negara. Bahkan saat itu berita harus disortir dan wartawan yang mau wawancara harus izin pemerintah dan alat komunikasinya disadap.
“Jadi kalau itu dilakukan untuk kasus corona tidak tepat,†kata purnawirawan jenderal TNI bintang dua itu.
Menurutnya, karantina wilayah adalah pilihan yang paling baik dilaksanakan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan rakyat atas bahaya pandemik Covid -19. Apalagi karantina wilayah sudah diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi sudah
clear-lah selama pemeintah mengacu pada pada UU 6/2018 enggak ada masalah. Yang saya harapkan di dalam membuat keputusan ini harus ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah,†tutup anggota Komisi I DPR RI itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: