Jokowi justru memilih mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bila perlu akan dilakukan Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.
"Apakah PSBB itu adalah solusi yang efektif untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran wabah? Saya percaya saja, pemimpin kita sedang mengusahakan yang terbaik buat rakyatnya," ujar politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, kepada Redaksi, Selasa (31/3).
Dia melanjutkan, sesungguhnya PSBB telah dilakukan masyarakat selama dua pekan ke belakang. Merujuk Pasal 59 ayat 3 UU Karantina Kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara terkait menetapkan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud Perppu No 23/1959, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini menyatakan hal tersebut bukanlah sebuah solusi.
Hal itu lantaran sistem bernegara Indonesia saat ini sudah sangat berbeda semangatnya dengan rencana menerapkan Perppu tersebut yang berspektif “keamananâ€.
Padahal persoalan hari ini adalah urusan kesehatan. Aspek humanismenya lebih diutamakan daripada polisionil atau militeristik semata. Meskipun peran polisionil sangat penting di situasi seperti saat ini.
"Jika karantina wilayah yang jadi pilihan atau apapun itu pilihan solusi lain dari presiden dan pejabat-pejabat di negara ini, tolong segera diputuskan secara cepat dan cermat dengan mempertimbangkan tujuan bernegara kita," jelas Taufiqurrahman.
"Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana bunyi konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia 1945," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: