Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerakan HMS Setuju PSBB, Tapi Tidak Untuk Penetapan Status Darurat Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Maret 2020, 16:38 WIB
Gerakan HMS Setuju PSBB, Tapi Tidak Untuk Penetapan Status Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta pemerintah merealokasikan semua dana pengembangan infrastruktur 2020 termasuk dana pembangunan ibukota negara baru untuk dipakai membeli alat pelindung diri (APD) tenaga medis.

Pasalnya, kata Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho, APD tenaga medis dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini sangat minim.

Padahal, tenaga medis adalah ‘panglima perang’ dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini.

“Sampai saat ini, saya mendapatkan banyak keluhan dari para dokter tentang minimnya dukungan APD.  Kalau memang dana membeli APD ini nggak cukup maka hentikan proyek-proyek infrastruktur, termasuk proyek ambisius ibukota negara baru," ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (31/3).

"Nah, dana-dana ini dialihkan untuk pengendalian Covid-19 termasuk membeli APD untuk tenaga medis,”  dia menegaskan.

Menurutnya, kebutuhan APD bagi tenaga medis ini sangat mendesak dan tidak bisa ditawar. Seiring, penyebaran Covid-19 ini makin meluas, dan memakan korban juga dari kalangan tenaga medis.

“Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya sangat besar sekali. Bisa menularkan ke pasien lain, ke keluarganya dan tidak bisa menolong pasien. Dan akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung serta makin eskalatif,” jelasnya.

Meskipun agak terlambat, Hardjuno memberikan dukungan langkah pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan catatan, pemerintah bisa memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah.

Dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 52 ayat 1 disebutkan "selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam wilayah karantina rumah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

“Jadi harus ada jaminan dari pemerintah bahwa kebutuhan dasar manusia terpenuhi. Kalau tidak ada jaminan maka rakyat akan marah. Dan yang rugi yang pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pembatasan berskala besar mengacu kepada tiga dasar, yaitu UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Dalam hal darurat sipil, Hardjuno trgas menolak. Apalagi penetapan status darurat sipil tidak akan membebaskan masyarakat dari bahaya virus berbahaya ini.

Justru, dia menyakini kebijakan darurat sipil hanya akan mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat lantaran tidak akan menghadirkan perbaikan kondisi ekonomi bagi masyarakat kecil.

“Darurat Sipil merupakan kondisi adanya gangguan atas ketertiban umum, sehingga harus ada pembatasan hingga ke ruang privasi publik. Dengan berlakunya darurat sipil, semua ruang privasi publik akan diatur pemerintah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA