Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Larang Orang Asing Masuk Indonesia, Tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Maret 2020, 22:10 WIB
Menkumham Larang Orang Asing Masuk Indonesia, Tapi...
Menkumham, Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah menerbitkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan ini terkait pelarangan sementara orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa malam (31/3).

"Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia," ujar Jhoni Ginting.

Jhoni Ginting menyatakan, larangan masuk dan transit warga negara asing (WNA) ini masih terdapat enam pengecualian.

Pertama, bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, masih tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; dan orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional.

"Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan," jelas Jhoni Ginting.

Persyaratan yang dimaksud antara lain surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah/ negara yang bebas Covid-19.

Selain itu, Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemik Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," demikian Jhoni Ginting. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA