Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadapi Wabah Covid-19, PKB Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 31 Maret 2020, 22:27 WIB
Hadapi Wabah Covid-19, PKB Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Anggota DPR asal PKB, Anggia Erma Rini/RMOL
rmol news logo Di tengah berbagai upaya penanggulangan wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini mengingatkan pemerintah agar tidak lupa terkait Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“Ini saat yang tepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang butuh kepastian hukum dari pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Anggia, Selasa (31/3).  

Menurut legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pemerintah harus bergerak cepat dalam melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kata Anggia, pelaksanaan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang hendak memeriksakan dirinya dengan skema BPJS.
Selain itu, pemerintah juga dapat merealokasi APBN untuk mengcover besaran selisih iuran yang sempat dibahas Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan beberapa hari lalu.

“Ini tinggal menunggu pelaksanaan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes. Kita sadar pemerintah sedang bekerja keras melakukan banyak hal dalam pengondisian penganggaran nasional. Bagi saya, justru ini waktu yang tepat di tengah realokasi anggaran nasional, jadi dapat disinergikan dengan anggaran kesehatan juga,” kata Anggia.

Perempuan yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU ini mengimbau masyarakat terus berdisiplin dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing dan berdiam di rumah selama waktu yang ditentukan.

“Ini harus bersama-sama untuk saling menjaga. Kesadaran masyarakat amat diharapkan. Inilah ikhtiar terbaik kita untuk saling menjaga agar badai ini segera berlalu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diputuskan MA pada 9 Maret 2020. Pasal yang dikabulkan gugatannya ialah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.  Menurut MA, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun, hingga Maret 2020 berakhir, penarikan iuran masih menggunakan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA