Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pak Jokowi, Keringanan Iuran Listrik Juga Berlaku Untuk Token Listrik?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 April 2020, 12:28 WIB
Pak Jokowi, Keringanan Iuran Listrik Juga Berlaku Untuk Token Listrik?
Pelanggan PLN prabayar tak dapat keringanan pembayaran listrik/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah memberikan keringanan pembayaran iuran listrik untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Keringanan iuran tersebut adalah menggratiskan iuran selama tiga bulan bagi pelanggan 450 Volt Ampere (VA). Sedangkan pelanggan 900 VA akan diberikan diskon sebesar 50 persen yang dimulai pada April hingga Juni 2020.

Namun demikian, pemerintah maupun instansi terkait yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menjelaskan secara rinci pelaksanaan dari kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Terlebih lagi, saat ini masyarakat sudah banyak yang menggunakan pembayaran dengan token listrik atau listri prabayar. Sehingga kebijakan tersebut dinilai tak akan mengenai sasaran dengan baik.

Dengan demikian, masyarakat mempertanyakan apakah stimulus ekonomi khusus di insentif listrik yang diberikan Presiden Jokowi berlaku untuk listrik token ataupun listrik pascabayar.

"Soal listrik ini bagaimana penerapannya? Karena kelas 450 VA dan 900 VA sudah mayoritas menggunakan token," kata aktivis Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA