Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Pilih PSBB Untuk Hadapi Covid-19, Pengamat: Kita Lihat Saja Implementasinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 April 2020, 13:24 WIB
Pemerintah Pilih PSBB Untuk Hadapi Covid-19, Pengamat: Kita Lihat Saja Implementasinya
Ujang Komarudin/Net
rmol news logo UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dinilai lebih tepat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi wabah virus corona. Namun, ternyata pemerintah lebih memilih menerapkan Perppu No 23/1959 yang justru disinyalir ada upaya pemerintah untuk lepas tanggung jawab.

Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (1/4).

"Kalau darurat sipil yang dipilih pemerintah, bisa saja pemerintah tak mau bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat di tengah pandemik virus corona yang makin hari makin banyak menelan korban jiwa," ujar Ujang Komarudin.

Pengamat politik jebolan Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai UU Kekarantinaan Kesehatan itu justru lebih relevan dengan kondisi Indonesia yang tengah darurat kesehatan seperti saat ini.

"Tapi itulah pilihan pemerintah. Harus dihormati. Kita tunggu saja darurat sipil yang telah diumumkan Jokowi. Kita lihat saja implementasinya di lapangan. Tindak lanjutnya seperti apa," kata Ujang Komarudin.

Lebih lanjut, Ujang Komarudin agak menyesalkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengarah ke darurat sipil, karena pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan kebutuhan pokok masyarakat. Padahal, di satu sisi masyarakat dilarang keluar rumah dan tanpa penghasilan.

"Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang terkena virus corona. Pemerintah abai memenuhi hak-hak dasar masyarakat di tengah pandemik Corona," demikian Ujang Komarudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA