SE tersebut diterbitkan menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan bersifat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
"Kepala daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).
Sesuai dengan PP 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: