Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Sepakat Perppu 23/1959 Untuk Hadapi Covid-19, Anggota Komisi I DPR: Jangan Tergesa-gesa Bicara Kerusuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 April 2020, 23:17 WIB
Tidak Sepakat Perppu 23/1959 Untuk Hadapi Covid-19, Anggota Komisi I DPR: Jangan Tergesa-gesa Bicara Kerusuhan
TB Hasanuddin/Net
rmol news logo   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 23/1959 yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menanangani wabah virus corona atau Covid-19 dinilai terlalu tergesa-gesa.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebut dalam Perppu tersebut dapat menetapkan darurat kerusuhan, perang dan bencana alam.  

"Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi Corona," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengarah pada darurat sipil itu terkesan militeristik. Terlebih, dalam Perppu tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bencana pandemik global.

"Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada pemerintah pusat sebagai penguasa darurat sipil/militer. Tidak mengatur kondisi bencana pandemik atau wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," urainya.

TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) huruf c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas atau masih multitafsir.

"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," tegasnya.

Atas dasar itu, dia menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan lain lain. Kemudian ditambah UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit.

Sebab, substansi Perppu 23/1959 itu murni untuk pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup negara.

"Bukan untuk wabah atau pandemi. Khawatir bila diberlakukan Darurat sipil, aktivitas warga akan terbelenggu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA