Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perppu 1/2020, Misbakhun: Isi Perppu Memang Tidak Sempurna, Tapi Harus Dibuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 02 April 2020, 04:14 WIB
Soal Perppu 1/2020, Misbakhun: Isi Perppu Memang Tidak Sempurna, Tapi Harus Dibuat
Misbakhun/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona atau Covid-19 bisa menjadi terobosan.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona.

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun lewat keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Selain itu, kata dia, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serbacepat.

Menurutnya, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah Perppu. Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu mengatakan, Perppu 1/2020 merupakan langkah awal untuk mengatasi semua dampak Covid-19, termasuk terhadap perekonomian nasional.

“Soal isi Perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Misbakhun pun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan Perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu 1/2020.

“Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” tegasnya.

Namun demikian, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga mewanti-wanti akan pentingnya menyikapi Perppu itu secara hati-hati.

Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA