Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hal itu dalam rilisnya, Rabu (1/4).
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara, teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada," kata Guspardi.
Kebijakan itu membingungkan, menurutnya. Hal itu memperlihatkan bahwa masukan yang disampaikan oleh para pembantunya tidak matang dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan regulasi yang ada.
“Harusnya para (pejabat) pembantu Presiden itu memberikan masukan yang paripurna kepada Presiden, sehingga kebijakan yang dilahirkan bisa menjadi solusi terbaik,†sarannya.
Ia mendorong agar Pemerintah memberlakukan karantina wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Karena dengan aturan ini, masyarakat bisa diatur lebih taat dan tertib. Ini adalah kunci dari keberhasilan physical distancing (jaga jarak)," ujarnya.
Maka, untuk dapat mengimplementasi kebijakan tersebut, Pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih teknis. PP tersebut haruslah yang mudah dipahami oleh Pemprov dan Pemkab.
“Buatlah aturan, PP, yang mengatur mekanisme pelaksanaan dengan lebih teknis. Dengan adanya ketentuan itu Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat menjadikannya sebagai acuan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Semoga dengan berbagai upaya yang kita lakukan, virus Corona dapat cepat berlalu dari bumi NKRI ini," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.