Setidaknya, peneliti senior Indef, Dradjad Wibowo mencatat bahwa Perppu Covid-19 itu bisa melindungi pengambil kebijakan untuk bisa sesuka hati mengambil langkah, khususnya stimulus ekonomi, tanpa dapat disentuh.
Terlebih lagi, pemerintah telah mengumumkan sejumlah skenario terburuk yang akan melanda negeri ini. Mulai dari laju ekonomi yang tumbuh minus 4 persen, hingga nilai rupiah yang anjlok di angka Rp 20 ribu per dolar AS.
Pengambil kebijakan bisa saja semena-mena seperti saat menjual surat utang dengan kupon gila-gilaan seperti di awal tahun 2009.
“Hal ini dulu saya protes langsung ke Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), sewaktu beliau menerima kunjungan pimpinan dan anggota Komisi XI di sela-sela acara G-20 di London,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kami (2/4).
Selain itu, bisa juga disalahgunakan untuk mengucurkan dana bantuan dari pemerintah untuk memberikan
bailout ke pihak yang tidak layak.
“Bisa juga melakukan
bailout ke pihak yang layak tapi dengan jumlah melebihi semestinya,†tambah ketua Dewan Pakar PAN itu.
Terakhir, Dradjad mewanti-wanti bahwa kucuran dana seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa terjadi lagi. Sebab, mereka tidak dalam pengawasan, transparansi, maupun akuntabilitas yang memadai.
“Kemudian setelah melakukan itu semua, ditowel pun tidak bisa karena mendapat proteksi total melalui pasal 27,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: