Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Serahkan Perppu Nomor 1/2020 Tentang Stabilitas Keuangan Hadapi Covid-19 Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 April 2020, 15:53 WIB
Sri Mulyani Serahkan Perppu Nomor 1/2020 Tentang Stabilitas Keuangan Hadapi Covid-19 Ke DPR
Menkeu Sri Mulyani saat serahkan Perppu 1/2020 ke DPR/Repro
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly secara resmi menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) dari Perppu Nomor 1/2020 tentang keuangan negara dan stabilitas keuangan kepada Pimpinan DPR RI.

Penyerahan RUU tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

"Siang hari ini saya bersama Pak Yasonna sebagai menteri yang mendapatkan Surat Presiden (Surpres) untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan RUU mengenai Perppu Nomor 1/2020 yang ingin diundangkan menjadi UU, menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, penandatangani Perppu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diundangkan tersebut, merupakan respons pemerintah atas kondisi penyebaran Covid-19 yang memiliki dampak sistemik terhadap sosial, politik hingga ekonomi.

Atas dasar itu, Sri Mulyani berharap RUU Nomor 1/2020 tersebut agar segera dibahas oleh DPR dan dapat disahkan dalam waktu dekat ini. Sebab, dalam RUU tersebut telah secara terperinci menangani keuangan negara dan bersifat urgen.

"Bapak Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR, Ibu Ketua (Puan Maharani) bersama jajaran, dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," demikian Sri Mulyani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA