Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Perppu 1/2020, Puan Maharani: Segera Kami Bahas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 April 2020, 16:27 WIB
Terima Perppu 1/2020, Puan Maharani: Segera Kami Bahas
Ketua DPR Puan Maharani dan Menkeu Sri Mulyani/RMOL
rmol news logo Pimpinan DPR RI secara resmi menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 yang diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menkumham, Yasonna H Laoly selaku perwakilan dari pemerintah.

Diketahui Perppu 1/2020 berisi tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menghadapi dampak yang ditimbulkan akibat pandemik Covid-19 di tanah air.

Adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menerima draft Perppu tersebut di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam kesempatan itu, Puan menyambut baik iktikad dari pemerintah yang dengan cepat dan segera mengeluarkan Perppu 1/2020. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan draft Perppu tersebut bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan dilanjutkan dibahas oleh komisi terkait di DPR.

"DPR tentu saja melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan membahas Perppu 1/2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan melanisme yang ada," ujar Puan Maharani.

"Saya yakin gotong-royong yang dilakukan saat situasi seperti ini insya Allah akan memberi dampak bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya menegaskan.

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani berharap Perppu tersebut segera dibahas dan dapat disahkan dalam waktu dekat ini.

"Bapak Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR, Ibu Ketua (Puan Maharani) bersama jajaran dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelas Sri Mulyani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA