Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Hotman Paris: Keringanan Kredit Pakai Syarat, Bagaimana OJK Bedakan Debitur Terdampak Corona?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 02 April 2020, 18:29 WIB
Gus Hotman Paris: Keringanan Kredit Pakai Syarat, Bagaimana OJK Bedakan Debitur Terdampak Corona?
Hotman Paris Hutapea/Net
rmol news logo Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea usai mempelajari peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.

Awalnya, ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Setelah mempelajari peraturan OJK, ternyata ia menemukan bahwa keringanan tersebut hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.

"Di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari leasing. Menurut peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar, cuma ada syaratnya," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Kamis (2/4).

Dijelaskan Hotman, syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Namun tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut.

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaiaman anda membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau tidak diperjelas," kritiknya.

Jika benar keringanan tersebut tak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada leasing, ia pun berpandangan OJK telah mengingkari instruksi presiden.

"Bukankah Bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," tegasnya.

"Mohon peraturan ini ditinjau kembali agar pelaksanaanya nanti jangan menjadi masalalah," demikian Hotman yang memiliki gelar Gus dari almarhum KH Solahuddin Wahid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA