Menurut Firli, informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pimpinan KPK saat ini meminta dinaikkan gaji sebesar Rp 300 juta disaat Pandemik virus corona atau Covid-19 merupakan informasi yang keliru.
Pasalnya, kata Firli, usulan kenaikkan gaji telah diajukan oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo Dkk pada 15 Juli 2019 silam.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama jaman Pak AR (Agus Rahardjo) dkk jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ucap Firli Bahuri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).
Namun demikian, Firli menyebutkan, jika usulan kenaikkan gaji tersebut benar, maka dia menegaskan akan meminta dibatalkan.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegasnya.
Alasan kenapa harus dibatalkan, kata dia, pimpinan KPK saat ini tengah fokus melakukan pengawasan percepatan penanganan Covid-19.
"Saat ini, sekali lagi pimpinan KPK fokus penangangan pandemik virus corona, semua kementerian lembaga juga fokus menghadapi Covid-19. Pimpinan KPK sekarang, tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK," jelas Firli.
"Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, dewan pengawas fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: