Kesepakatan itu pun mendapat tentanagan kalangan pekerja. Salah satunya dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut kesepakatan itu diambil tanpa hati nurani. Pasalnya, saat ini banyak pekerja yang amsih beraktifitas di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
"Anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing" kata Said Iqbal kepada wartawan.
Menurut Iqbal, patut dipertanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah RUU Ciptaker dibandingkan RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk.
"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" katanya penuh tanya.
Said Iqbal menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu fokus dalam menangani dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19.
Untuk itu, kata dia, KSPI meminta agar pembahasan RUU Ciptaker sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu dari prioritas Prolegnas tahun 2020.
"Nanti setelah pandemi corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berfikir jernih untuk membahas RUU Ciptaker," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: