Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fokus Pengawasan PBJ Di Saat Covid-19, Firli Bahuri: Ini Yang Jadi Perhatian Pimpinan KPK, Bukan Kenaikan Gaji!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 April 2020, 03:27 WIB
Fokus Pengawasan PBJ Di Saat Covid-19, Firli Bahuri: Ini Yang Jadi Perhatian Pimpinan KPK, Bukan Kenaikan Gaji<i>!</i>
Firli Bahuri/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah fokus melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini mengaku telah membentuk tim khusus pengawasan tersebut.

"Kini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan Covid-19. Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19," ucap Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Langkah yang telah dilakukan KPK saat ini, kata Firli, ialah menugaskan Deputi Pencegahan untuk menugaskan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB.

Selain itu, KPK juga telah menyiapkan surat edaran (SE) untuk Gugus Tugas Covid-19 dan para kepala daerah.

"Dan hari ini kami bahas dengan 5 pimpinan, selanjutnya segera kami sampaikan ke para pihak yg terkait. Selanjutnya tadi pagi kita 5 pimpinan membuat Surat Edaran terkait PBJ dalam penanganan Covid-19 dan pimpinan sudah tanda tangani SE," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, berisi petunjuk, arahan atau warning supaya para kepala daerah maupun pihak yang melakukan PBJ tidak melakukan korupsi.

"Kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak punya kewenangan memberi fatwa. Kita ingatkan bhw korupsi di saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegas Firli.

Untuk itu tambah Firli, pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi korupsi serta melakukan monitoring dan berkoordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

"Saya sampaikan pedomani Perpres 16/2018 dan peraturan Lembaga LKPP 13/2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana. LKPP melakukan pendampingan bersama BPKP. Jadi itu yang kita sampaikan," katanya.

Dengan demikian, kata Firli, pimpinan KPK tidak memikirkan kenaikkan gaji seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Yang penting jangan ada niat untuk korupsi, jangan ada menerima kickback, jangan menerima hadiah atau janji, jangan ada konflik kepentingan, jangan ada suap. Jadi ini yang jadi perhatian pimpinan KPK, bukan kenaikan gaji," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri telah membantah bahwa pimpinan KPK saat ini meminta kenaikkan gaji sebesar Rp 300 juta seperti yang beredar di media sosial.

Padahal, kata Firli, pengajuan kenaikkan gaji tersebut diajukan oleh pimpinan KPK sebelumnya yakni era Agus Rahardjo Dkk pada 15 Juli 2019.

Namun demikian, Firli pun mengaku akan meminta dibatalkan kenaikkan gaji jika benar diajukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Hal itu dikarenakan KPK tengah fokus melakukan pengawasan disaat pandemik Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA