Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetap Terapkan Lockdown, Walikota Sorong: Jangankan Satu Tahun, Dipenjara Lima Tahun Pun Saya Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 03 April 2020, 03:44 WIB
Tetap Terapkan <i>Lockdown</i>, Walikota Sorong: Jangankan Satu Tahun, Dipenjara Lima Tahun Pun Saya Masuk
Lambert Jitmau/Net
rmol news logo Pemerintah daerah di wilayah Papua tetap pada pendirian untuk menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan tersebut, nyatanya bertentangan dengan pemerintah pusat sebagaimana disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan soal larangan lockdown.

Walikota Sorong, Lambert Jitmau, pendirian untuk menerapkan lockdown semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat.

"Dari pada saya tidak menerapkan lockdown, penyumbang pembawa virus itu msuk ke kota ini, kita ini habis, mau seperti itu? Tidak," kata Lambert dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (2/4).

Lambert pun tidak masalah dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan lockdown.

"Silahkan presiden katakan seperti apa, beliau adalah pemimpin negara, kalau masuk itu (virus corona ke Papua) seperti Jakarta, itu sudah tidak terbendung, akan menyebar itu," jelasnya.

Lambert menerapkan lockdown dengan menutup Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong, sejak Rabu, 1 April 2020. Dia pun mengaku tidak masalah jika keputusan untuk lockdown di wilayahnya akan berbuah pada sanksi pidana.

Adapun instruksi Presiden Jokowi, melarang pemerintah daerah menutup bandara dan pelabuhan, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Jika ada kepala daerah yang nekad melakukan hal tersebut, maka terancam hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Masuk penjara satu tahun, jangan satu tahun, lima tahun pun saya masuk. Tapi rakyat ini, saya mau selamat, aman," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA