Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Landasan Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 Dibahas Bersama DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 03 April 2020, 06:21 WIB
Perppu Landasan Hukum Penanganan  Pandemi Covid-19 Dibahas Bersama DPR
Puan Maharani Saat Menerima Perwakilan Pemerintah Yang Serahkan Draft Perppu 1/2020
rmol news logo Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Perppu ini sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa.

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang menyerahkan draft Perppu 1/2020.

Puan mengatakan segera membahasnya bersama DPR.

"DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam pertemuan itu, DPR dan pemerintah berdiskusi untuk menyamakan sikap untuk bersatu menghadapi pandemi COVID-19, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya. Serta  memberikan stimulus perekonomian dan UMKM dan program intervensi strategis lainnya.

"DPR juga menyampaikan kepada pemerintah terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara," ujar Puan.

Beban risiko fiskal di masa yang akan datang itu yang harus dipikirkan pemerintah, sehingga perlu mempertimbangkan penggunaan yang hanya jika situasinya sangat darurat.

"Sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan," lanjut Puan.

Tentunya perlu koordinasi dengan Bank Indonesia, LPS, dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Sehingga, jika nanti kita sudah keluar dari wabah ini tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara," ujar Puan.

Sri Mulyani yang menyerahkan draft Perppu 1/2020 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan draft tersebut agar  diundangkan menjadi UU.

Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Perppu itu ditandatangani Presiden untuk merespon penyebaran pandemi COVID-19.

"Perppu sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dan Rahmat Gobel, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, serta Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA