Menurutnya, pada Pasal 27 ayat 1 dijelaskan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.
“Lalu pada ayat 2 menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN,†jelas Heri dalam rilis resminya, Kamis (2/3).
Ia pun meminta semua pihak agar mewaspadai Perppu tersebut. Selain dapat membahayakan posisi BI, juga dapat mengundang penumpang gelap.
"Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum,†Heri.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Perppu ini sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang menyerahkan Perppu 1/2020 tersebut. Perppu ini pun akan siap dibahas bersama DPR.
"DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.