Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis (2/4) yang dihadiri langsung dan dapat diikuti secara virtual oleh anggota dewan.
Penetapan ini ditandai dengan dibacakannya persetujuan rapat pengganti Bamus DPR tanggal 1 April 2020 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi terhadap Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Dalam rapat pengganti Bamus tersebut telah disepakati pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan Baleg.
"Berdasarkan ini kita sepakati untuk rancangan UU Cipta Kerja ini akan kita serahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU Cipta Kerja ini.
"Kami akan undang semua kalangan untuk menemukan titik temu yang sama soal RUU ini. Semua pihak yang berkepentingan, tentunya termasuk buruh," kata Baidowi.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR akan berusaha untuk tetap memfasilitasi masukan dari berbagai pihak untuk mencapai musyawarah dan mufakat termasuk untuk RUU Cipta Kerja.
"Undangannya bisa datang langsung, ataupun secara virtual. Tetap harus difasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan," kata Baidowi menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: